"Narkotika tersimpan dalam kaleng rokok yang terletak di atas tempat tidur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Minggu (23/9).
Dia mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap saat penyergapan pengedar narkoba pada Senin (17/9) siang itu. Mereka masing-masing berinisial MD (43) dan DA (51). Keduanya tak berkutik saat ditangkap usai melakukan transaksi sabu-sabu.
"Barang bukti yang kami temukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,48 gram, satu buah sendok sabu-sabu dari sedotan plastik, serta satu unit timbangan digital," ujar Andi, seperti diberitakan Antara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0 comments:
Post a Comment