Aparat Ringkus 8 Kasus Penyeludupan Narkotika Via Pos
![]() | |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) dan Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander (kiri), |
AdidasNews - Kepolisian menyebut setidaknya ada delapan kasus pengiriman zat-zat narkotika melalui jasa Kantor Pos sepanjang tahun 2018. Paket tersebut diantaranya dikirim dari negara India dan Belanda di sepanjang bulan Juni-Agustus.
AGEN BOLA
"Kalau sudah sampai delapan kasus berarti cukup sering, ya. [Alasannya] mungkin murah, ketepatan waktu tepat. Dia [pelaku] ambil kesempatan dari sana," papar Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, di Kantor PT Pos Indonesia, Jakarta, Senin 10 September 2018.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan petugas membongkar tiga penyelundupan narkotika sepanjang Juni-Agustus.
BANDAR BOLA
Kasus pertama, aparat membongkar pengiriman paket yang berisi serbuk narkotika yang disamarkan dengan makanan dari Belanda, Pada Kamis 9 Agustus yang lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan uji sampel laboratorium, serbuk tersebut positif mengandung Ketamine seberat dua kilogram dan hingga kini masih proses penyelidikan," ucapnya.
BANDAR GAME SLOT
Kasus kedua, pengungkapan kasus pengiriman narkotika melalui pos dari India, Selasa 19 Juli 2018. Alamat pengiriman yang dituju adalah Pondok Aren, Tangerang.
Petugas Bea Cukai dan PT Pos Indonesia kemudian memeriksa kiriman yang berisi empat sandal perempuan dan sejumlah pakaian itu.
![]() | |
| Sandal yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman narkotika melalui pos. |
"Setelah dilakukan penelitian mendalam, petugas bea cukai menemukan barang yang disembunyikan dalam sol sandal wanita yang diduga narkotika dan setelah dilakukan uji lab barang tersebut kedapatan positif narkotika jenis methampetamine seberat 400 gram," ujar Argo.
Setelah ditemukan narkotika tersebut, Argo mengatakan pihak Bea Cukai dan Kantor Pos pun mengirimkan barang bukti itu ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 20 Juni.
Pada 22 Juni sekitar pukul 13.30 WIB, lanjut dia, petugas menangkap tiga orang pelaku dalam kasus itu, yakni SW, SY dan BS.
JUDI ONLINE
Kasus ketiga, aparat membongkar kasus pengiriman narkotika yang disamarkan dengan dalam paket mesin pompa air, pada Senin 25 Juni 2018. Setelah diperiksa, mesin tersebut memuat methampetamine seberat 319,8 gram.
"Tujuan kiriman kali ini berada di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat," ucapnya. Pengiriman narkotika melalui jasa Kantor Pos pun kembali terulang.
Menindaklanjuti kasus ini, Argo menyebut tim gabungan Bea Cukai wilayah Jakarta, PT Pos Indonesia, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang berinisial JW, AD, AP, IW dan DK, Selasa 3 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.
Para tersangka yang telah ditangkap itu dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 dan 132 UU tentang Narkotika.


0 comments:
Post a Comment