
AdidasNews - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Saragih, mengembalikan uang Rp 500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang membelitnya. Pengembalian ini merupakan tahap kedua.
"Bu Eni hari ini akan memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp 500 juta kepada KPK, sebagai bentuk komitmen beliau untuk bersikap koperatif," ujar Pengacara Eni, Fadli Nasution saat dikonfirmasi, Jumat (28/9).
Sebelumnya, Eni sudah mengembalikan Rp 500 juta. Uang yang dikembalikannya itu merupakan hasil suap yang memang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa itu saya pakai sendiri misalnya. Saya akan kembalikan. Dan itu memang tanggung jawab saya. Tapi kalau itu dipakai Munaslub ya biar Golkar yang kembalikan," tegas Eni Maulani usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 24 September 2018.
Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
0 comments:
Post a Comment