KPU MEMPERSILAHKAN OSO GUGAT SOAL NAMA NYA YG TELAH DI CORET DARI CALEG DPD
AdidasNews - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, bakal menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran namanya dicoret sebagai calon legislatif DPD pada Pemilu 2019. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mempersilakan pihak-pihak yang akan menggugat peraturan KPU
Ia menjelaskan, seusai dengan Peraturan KPU, para calon legislatif DPD tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai. Sementara OSO, panggilan populer Oesman, hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus partai.
"Kalau ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, jangan melakukan sesuatu di luar undang-undang," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Dia menambahkan, sedianya seluruh para calon memahami PKPU (Peraturan KPU) sebelum mendaftarkan diri. Sehingga, jika proses pencalonannya tidak bersesuaian dengan PKPU maka risiko administrasi harus dipertanggungjawabkan.
Arief juga menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab dalam setiap peraturan yang telah diterbitkan oleh KPU.
\
"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan, kalau ada gugatan, KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," tegas Arief.
Sebelumnya, OSO menanggapi kesal namanya dicoret. Di temui di posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf , Jalan Cemara, ia menyatakan dirinya akan melakukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu.
"Coret, coret, siapa yang berani coret? Ya sudah pastilah kalau dicoret ya digugat," kata Oso kemarin.
Dia berpendapat, PKPU mengenai calon legislatif DPD bukan pengurus partai politik baru bisa diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang, bukan Pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut dianggap OSO merupakan pelanggaran.

0 comments:
Post a Comment